Sebagai upaya untuk mengoptimalkan dan pembekalan bagi para pengelola
pelaksana anggaran tahun 2012 UIN Sunan Kalijaga pada hari kamis 10 Mei
2012 bertepat di Convention Hall Kampus UIN Sunan Kalijaga
menyelenggarakan kegiatan SOSIALISASI PMK NO. 84. Pmk.02/2011 TENTANG
STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012 .
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan non
struktural serta pengelola keuangan unit kerja yang ada dilingkungan UIN
Sunan Kalijaga. Acara pembukaan dibuka oleh Pembantu Rektor II (Bidang
Akademik), Prof. DR. Nizar Ali. Hadir dalam acara tersebut dari
Kementrian Keuangan yang diwakili, Langgeng Suwito dan Anto dari
Dirjend Anggaran Kementrian Keuangan.
Dalam pemaparannya Langeng Suwito sebagai pemateri mengatakan bahwa
sesungguhnya UIN Sunan Kalijaga dapat dikecualikan dari ketentuan
tentang Standar Biaya Umum karena UIN Sudah mendapatkan legalitas
sebagai BLU (Badan Layanan Umum) sebagaimana yang diatur dalam PMK No.
92 tahun 2011 Rencana Bisnis Dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum, tetapi karena sampai sekarang UIN Sunan Kalijaga
belum memiliki sistem akuntansi sendiri yang disyahkan oleh Mentri
Agama sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PMK 92 tahun 2011 tersebut,
maka ketentuan tarif tarif yang berlaku di UIN sekarang mengacu kepada
ketentuan Standar Biaya Umum yang diberlakukan bagi Unit Unit kerja Non
BLU.
Disamping memaparkan hal hal tekhnis keuangan lebih lanjut pemateri
menyatakan bahwa, ada beberapa hal penting yang harus segera dikaji dan
dilakukan oleh UIN Sunan Kalijaga untuk mempercepat proses perjalanan
BLU sebagaimana yang diharapkan, yakni:
- Membenahi Legalitas Struktural UIN Sunan Kalijaga karena dalam Ortaker yang ada masih dengan nomenklatur IAIN bukan UIN;
- Penyempurnaan Konsep BLU dan perangkat yang menyertainya seperti sistem akuntansi; (humasuin)