Pages

Selamat datang di Blog Matematika UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2009, silahkan kirim kritik dan saran ke math09_uin@yahoo.com

Kamis, 23 Februari 2012

Tugas Analisis Data Sesi 2

Tugas Aljabar Linear Lanjut

Tugas individu dikumpulkan via email di m.luluk@yahoo.com paling lambat hari Rabu tanggal 1 Maret jam 11.00.
Soal :
1.      Sebutkan contoh ruang euclid dengan 4 aksioma hasil kali dalamnya ( Selain hasil kali dalam euclidis pada R)
2.      Dipunyai hasil kali dalam euclidis pada R2, hitung norm masing-masing vektor dan jarak antar pasangan vektor:
a.       u = (2,-3)     v = (0,7)
b.      x = (-1,5)     y = (-3,-4)
3.      Carilah cosinus sudut antara vektor di R3 dengan hasil kali dalam euclidis:
a.       u = (-1,-2,3)      v = (0,4,6)
b.      m = (5,-4,2)      n = (3,0,-3)
NB: Jawaban dikirim lewat email, Tulis nama lengkap beserta NIM nya 

UIN SUNAN KALIJAGA KEMBANGKAN KKN TEMATIK RANGKUL YAYASAN DAMANDIRI

Kamis, 23 Februari 2012 12:47 WIB

                Pembantu Rektor IV (Bidang Kerjasama), UIN Sunan Kalijaga,  Prof. Dr. H. Siswanto Masruri, MA., mengatakan, konsep KKN yang berlandaskan pengabdian sudah ketinggalan zaman. Seharusnya,   hal itu diubah menjadi konsep pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, Dharma ketiga dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, harusnya ditambah pemberdayaan masyarakat, tidak hanya sebatas pengabdian kepada masyarakat.  Menurut Siswanto, dengan pemberdayaan , maka manfaat yang diterima masyarakat dari program KKN akan  jadi lebih maksimal. Kegiatan menggerakkan/memberdayakan masyarakat juga akan menjadikan para mahasiswa terlihat lebih gagah.  Hal tersebut dikatakan Siswanto Masruri  dalam forum sosialisasi KKN Tematik Posdaya dalam Pembangunan Berbasis Keluarga, di Gedung Pusat Administrasi Kampus UIN Sunan Kalijaga, Rabu, 22 Februari 2012 kemarin. Forum yang mengundang ketua Yayasan Dana Mandiri (Damandiri) Prof. Haryono Suyono ini  dihadiri oleh Mantan Menteri Koperasi, Subiakto Cakrawerdaya  (yang juga menjadi motor penggerak Yayasan Damandiri), para Rektor dan Ketua LPM Perguruan Tinggi Islam se-Jawa, juga dari UGM, UNY dan Jadabadra.
                Siswanto Masruri menambahkan, perkembangan pembangunan masjid yang dimikian pesat, harusnya diimbangi dengan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kalau masjid untuk shalat berjamaah, belajar ngaji, berdakwah, sudah tentu. Kedepan, masjid hendaknya lebih hidup dan lebih fungsional bagi upaya meningkatkanm kualitas dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, UIN Sunan Kalijaga bekerja-sama dengan Yayasan Damandiri akan mengembangan KKN Tematik Pos Pemberdayaan Masyarakat berbasis Masjid. UIN Sunan Kalijaga juga mengajak semua perguruan tinggi untuk mengembangan KKN Tematik berbasis apapun yang lebih bisa memberdayakan keluarga dan masyarakat, sebagai upaya yang benar benar bisa mengentaskan kemiskinan, mempercepat pembangunan dan pencapaian MDG’s (Millenium Development Goals).

Kamis, 02 Februari 2012

Surat Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 : Wajib Publikasi Ilmiah Bagi S1/S2/S3

Dear All,
Ada surat Dirjen Dikti tentang ketentuan publikasi untuk program S1/S2/S3 yang merupakan salah satu syarat kelulusan, yang berlaku terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012:
1 ) Untuk program S1 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah
2 ) Untuk program S2 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah nasional terutama yang terakreditasi Dikti
3 ) Untuk program S3 harus ada makalah yang sudah diterima terbit di jurnal Internasional.
Lengkapnya silakan baca surat edaran No. 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 yang dituju kepada :
Rektor/Ketua/Direktur
PTN/PTS di seluruh Indonesia di tempat
http://dikti.go.id/attachments/article/2670/Surat%20Publikasi%20Karya%20Ilmiah.pdf
>>>
Update:
Dear All,
Perlu dicermati isi surat edaran Dirjen Dikti no. 152/E/T/2012, menurut pemahamanku :
1 ) Untuk lulusan S1 wajib menghasilkan makalah yang TERBIT di Jurnal Ilmiah (tak ada kata Nasional, berarti boleh yang belum terpenuhi kriteria jurnal ilmiah nasional)
2 ) Untuk lulusan S2 wajib menghasilkan makalah yang TERBIT di jurnal ilmiah NASIONAL (minimal kriteria jurnal nasional harus terpenuhi) DIUTAMAKAN Jurnal terakreditasi Dikti (berarti pada kasus tertentu bisa jadi tak wajib publikasi di jurnal nasional terakreditasi Dikti)
3 ) Untuk lulusan S3 wajib menghasilkan makalah yang SUDAH DITERIMA UNTUK TERBIT di Jurnal Internasional (berarti walaupun belum terbit asal bisa sampaikan bukti sudah diterima untuk terbit sudah dianggap memenuhi syarat)
>>>
Pembagian Jurnal Imiah (terbitan berkala ilmiah yang berbentuk pamflet berseri):
A. Jurnal Ilmiah Nasional

Kriteria Jurnal Ilmiah Nasional :
- Memiliki ISSN
- Bertujuan menampung hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu
- Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang memiliki disiplin keilmuan yang releban
- Substansi satu masalah dalam satu bidang ilmu
- Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yang utuh ( rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhiran, kesimpulan dan daftar isi)
- Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya
- Memakai Bahasa Indonesia dan atau bahasa Inggris dengan absrak dalam bahasa Indonesia
- Memiliki Dewan Redaksi yang terdiri dari para ahli dama bidangnya
- Diedarkan secara nasional
Sumber: Pedoman operasional penilaian AK Dosen
B. Jurnal Ilmiah adalah Portal Jurnal yang hanya memenuhi beberapa kriteria Jurna Ilmiah Nasional
C. Kriteria Jurnal Nasional Terakreditasi:
Jurnal Ilmiah  Nasional TERAKREDITASI harus mengacu pada :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala
Silakan baca :
Permendiknas no. 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah
SK Dirjen Dikti no. 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
Surat Edaran Direktur Diktendik No. 1313/E5.4/LL/2011 tentang Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2011
Surat Edaran Direktur Diktendik Tanggal 10 January 2012 tentang Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2012
D. Jurnal Internasional silakan klik  Kriteria Jurnal Internasional

sc

Mau Lulus Sarjana? Wajib Buat Makalah di Jurnal Imiah!

Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang getol-getolnya mendorong publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa. Sebelumnya, Dirjen Dikti sudah mewajibkan karya ilmiah dosen diunggah ke internet. Jika tidak taat, dosen yang bersangkutan tidak akan digubris proses pengajuan kepangkatannya. Secara tersirat, tujuannya agar karya ilmiah tersebut bisa ditelusuri secara elektronik. Di satu sisi, publikasi online tersebut dapat mendukung penyebaran hasil penelitian ke publik. Namun di sisi lain, nuansa kecurigaan pemerintah terhadap praktek pelanggaran etika ilmiah lebih melatarbelakangi kebijakan tersebut. Kecurigaan yang beralasan jika melihat berbagai kasus pelanggaran ilmiah di kalangan dosen dan mahasiswa.
Kini giliran mahasiswa yang wajib membuat artikel ilmiah di jurnal ilmiah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012. Lulusan Sarjana, Magister, dan Doktor pun harus membuat makalah yang dimuat di jurnal ilmiah. Stratanya makin tinggi, makin tinggi pula mutu jurnal ilmiahnya. Ukuran mutu jurnal ilmiahnya berdasarkan akreditasi jurnal, serta skalanya, apakah jurnal nasional atau international. Yang jelas, lulusan doktor wajib membuat makalah yang dimuat di jurnal international.
Terlepas dari latarbelakangnya, kebijakan tersebut patut diapresiasi, walau implikasi di lapangannya pasti tidak mudah. Namun sungguh menarik dan menggelitik jika membaca redaksi surat edaran dari Dirjen Dikti tersebut. Di situ tertulis salah satu alasannya adalah sedikitnya jumlah publikasi dari perguruan tinggi di Indonesia, sampai-sampai secara eksplisit disebutkan tertinggal dari negara tetangga. Okelah kalo begitu, semangat menyusul negeri tetangga patut diapresiasi sebagai upaya meningkatkan publikasi ilmiah dari insan-insan kampus, yang selayaknya tergolong masyarakat ilmiah. Toh, kebijakan tersebut tentunya demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, khususnya dalam jumlah dan mutu publikasi ilmiah.
Saya menduga kebijakan ini, jika tidak diantisipasi di lapangannya, bisa menyebabkan bottle neck kelulusan, khususnya untuk tingkat sarjana. Selain menyangkut keberagaman kualitas lulusan dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, kebijakan ini berimplikasi pada ketersediaan jurnal ilmiah di masing-masing kampus, atau oleh asosiasi keilmuan.
Apakah jumlah jurnal ilmiah saat ini dapat menampung jutaan makalah yang dihasilkan mahasiswa? Menurut Pangkalan Data Perguruan Tinggi di sini, pada tahun 2010 jumlah mahasiswa  program sarjana tercatat sebanyak 3.245.013 orang. Anggaplah angka itu untuk seluruh angkatan dengan alokasi merata, dan lulus sarjana butuh waktu 4 tahun, maka jumlah mahasiswa tingkat akhir sekitar 800 ribu orang. Jika mahasiswanya lulus semua maka ada 800 ribu makalah yang dihasilkan per tahun. Sebuah angka yang fantastis.
13281130741802004179
Perkembangan jumlah mahasiswa (sumber: Pangkalan Data PT, Kemendikbud)
Makalah sebanyak itu memerlukan ribuah jurnal ilmiah. Misalkan satu edisi jurnal ilmiah bisa memuat 10 makalah maka diperlukan 80 ribu edisi jurnal. Jika setiap edisinya terbit per bulan maka per bulannya diperlukan sekitar 6666 edisi per bulan. Mungkinkah jumlah edisi jurnal tersebut bisa diterbitkan mulai Agustus 2012? Tak terbayangkan sibuknya para pengelola, peer reviewer, atau editor jurnal ilmiah di Indonesia.
Kita lihat beberapa kemungkinan- walau saya melihatnya sebagai mission imposible- yang terjadi di tingkat implementasinya  di lapangan.
Pertama, setiap program studi- baik PTN dan PTS- harus segera mempunyai jurnal ilmiah, syukur-syukur jumlahnya tidak hanya satu. Semakin besar student body-nya, jumlah atau edisi penerbitannya harus semakin banyak. Saat ini jumlah program studi di Indonesia per 2010 adalah 16225 program studi. Jika semua kampus di Indonesia merespon dengan baik kebijakan ini maka jurnal-jurnal ilmiah baru akan menjamur. Toh, untuk sarjana ini, jurnal ilmiahnya tidak perlu terakreditasi.
1328113241362848821
Perkembangan jumlah program studi di Indonesia (sumber:Pangkalan Data PT, Kemendikbud)
Kedua, kelulusan akhirnya harus dibuktikan dengan makalah yang sudah diterbitkan. Tak terbayangkan antrian makalah yang harus dievaluasi oleh pengelola jurnal. Mahasiswa pun harap-harap cemas karena kelulusannya harus menunggu penerbitan jurnal ilmiah tersebut, walaupun semua mata kuliah dan skripsi sudah selesai. Tegakah setiap kampus tidak meluluskan mahasiswanya karena masalah keterbasan infrastruktur dan sumber daya yang diperlukan dalam penerbitan sebuah jurnal?
Ketiga, jurnal ilmiah tersebut perlu diterbitkan dalam versi online. Tidak bisa dibayangkan berapa juta lembar kertas yang harus digunakan untuk penerbitan jurnal ilmiah. Andaikan satu makalah terdiri dari 10 halaman maka diperlukan 4 juta lembar kertas setiap tahunnya. Sebuah pemborosan di saat kampanye go green. Jurnal versi online menjadi solusinya. Namun pertanyaannya, apakah setiap kampus mempunyai kemampuan dan kemauan yang sama untuk menerbitkan jurnal ilmiah online? Mungkin perlu dipertimbangkan user-generated content dalam proses penerbitan journal online. User-nya adalah mahasiswa dan kontennya adalah artikel ilmiah, serta perlu dimoderasi oleh reviewer sebelum makalah tersebut disetujui untuk dipublikasikan secara online.
Keempat, rasanya kita belum bisa berbicara mutu makalah pada awal implementasinya. Mutu kampus yang berbeda-beda menjadi faktor penyebab utama. Kita tidak perlu membicarakan PTN papan atas yang asumsinya mempunyai mahasiswa yang relatif lebih mumpuni dibandingkan kampus lain. Saat ini jumlah perguruan tinggi di Indonesia sebanyak 3098 perguruan tinggi. Mampukah semua kampus menghasilkan jurnal ilmiah yang bermutu? Semoga kebijakan ini tidak hanya sekadar membuat makalah  untuk memenuhi syarat kelulusan saja.
13281127691723411702
Perkembangan jumlah perguruan tinggi di Indonesia (sumber:pangkalan data PT, Kemendikbud)
Kelima, patut dipikirkan sejak dini, membuat makalah jangan menunggu tugas akhir, misalnya hanya bersumber dari praktek lapang atau skripsi saja. Setiap dosen perlu mendorong mahasiswa membuat makalah mulai dari awal. Toh, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa makalah tersebut harus berdasarkan hasil penelitian atau skripsi. Bisa saja mulai tingkat 3 mahasiswa membuat makalah, misalnya merupakan tugas mata kuliah. Riset kecil-kecilan dalam rangka tugas kuliah pun bisa menjadi sumber penulisan makalah tersebut. Pertanyaannya, siapkah dosen dan mahasiswa dengan budaya menulis artikel ilmiah sejak dini?
Sebenarnya masih ada beberapa implikasi lain yang perlu dipikirkan, misalnya administrasi pencatatan atau penelusuran bukti makalahnya, sangsi terhadap lulusan yang terbukti makalahnya hasil plagiat, antisipasi munculnya “shadow scholar“ dalam jasa pembuatan makalah, dan persoalan teknis lainnya.
Mudah-mudahan kebijakan ini tidak kontraproduktif dalam meningkatkan angka partisipasi pendidikan Indonesia yang juga masih kalah dari negeri tetangga. Semoga pula setiap kampus bisa merespon dengan baik kebijakan baru ini. Secara pribadi, saya menduga implementasinya sangat sulit, bahkan bisa jadi ada reaksi yang pro dan kontra terhadap kebijakan ini.

Surat Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 tentang Publikasi Ilmiah Wajib Bagi S1/S2/S3

Ada surat Dirjen Dikti tentang ketentuan publikasi untuk program S1/S2/S3 yang merupakan salah satu syarat kelulusan, yang berlaku terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012:
1 ) Untuk program S1 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah
2 ) Untuk program S2 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah terakreditasi Dikti
3 ) Untuk program S3 harus ada makalah yang terbit di jurnal Internasional.

Lengkapnya silakan baca surat edaran No. 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 yang dituju kepada :
Rektor/Ketua/Direktur
PTN/PTS di seluruh Indonesia di tempat
http://dikti.go.id/attachments/article/2670/Surat%20Publikasi%20Karya%20Ilmiah.pdf

sc

Pengumuman Pembayaran KP & PKL Smt Gnp 11-12

Rabu, 01 Februari 2012 13:47 WIB

PENGUMUMAN
Nomor : UIN.02/TU.ST/PP.00.9/ 255/20 12

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Diberitahukan kepada Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi bahwa: Pembayaran Biaya Kerja Praktek (KP) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan mulai tanggal 13 s.d. 17 Februari 2012 di Bank Mandiri. Tidak ada dispensasi waktu pembayaran.
Demikian untuk menjadi perhatian dan terima kasih.
Wassalamu 'alaikurn wr. wb.

Yogyakarta, 1 Februari 2012
a.n.Dekan
ttd
Kepala Bagian Tata Usaha
Dra. Budhi  Susilowati, MA
sc